Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam berupa busur atau anak panah. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Jalan Adipura 3, Kelurahan Karuwisi Utara, Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Panakkukang pada Selasa (2/12/2025), Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung pemaparan kasus didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna A.R., serta Panit 1 Opsnal Ipda Bustaming, S.H., C.P.H.R.

Tujuh tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam tersangka dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial WH (18), NM (18), JU (17), IBA (17), ZU (22), RU (17), dan MZ (16).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, antara lain, 3 unit sepeda motor, 1 bilah parang, batu kali dan pecahan bata, 2 anak busur, 1 pangkai busur.

AKBP Andi Erma Suryono mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kelompok remaja Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri.

“Motif kejadian adanya kesalahpahaman anak Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri di mana saat saudara Zulfikar melintas di jalan Adipura sempat di parangi oleh anak Jalan Adipura sekitar jam 01.00 WITA selanjutnya sekitar jam 04.00 Wita kelompok anak alan Muhammad Jufri melakukan penyerangan kepada kelompok anak di Jalan Adipura,” ungkap AKBP Andi Erma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan
Kapolrestabes Makassar Ingatkan Bahaya Judi Online Saat Ngopi Kamtibmas
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Bersama Ustad Das’ad Latif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:26 WIB

Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:13 WIB

Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:31 WIB

Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights