?>
?>

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam berupa busur atau anak panah. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Jalan Adipura 3, Kelurahan Karuwisi Utara, Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Panakkukang pada Selasa (2/12/2025), Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung pemaparan kasus didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna A.R., serta Panit 1 Opsnal Ipda Bustaming, S.H., C.P.H.R.

Tujuh tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam tersangka dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial WH (18), NM (18), JU (17), IBA (17), ZU (22), RU (17), dan MZ (16).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, antara lain, 3 unit sepeda motor, 1 bilah parang, batu kali dan pecahan bata, 2 anak busur, 1 pangkai busur.

Baca Juga:  DPC GANN  Pinrang Bantu Korban Kebakaran Di Penrang

AKBP Andi Erma Suryono mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kelompok remaja Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri.

“Motif kejadian adanya kesalahpahaman anak Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri di mana saat saudara Zulfikar melintas di jalan Adipura sempat di parangi oleh anak Jalan Adipura sekitar jam 01.00 WITA selanjutnya sekitar jam 04.00 Wita kelompok anak alan Muhammad Jufri melakukan penyerangan kepada kelompok anak di Jalan Adipura,” ungkap AKBP Andi Erma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>