Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam berupa busur atau anak panah. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Jalan Adipura 3, Kelurahan Karuwisi Utara, Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Panakkukang pada Selasa (2/12/2025), Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung pemaparan kasus didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna A.R., serta Panit 1 Opsnal Ipda Bustaming, S.H., C.P.H.R.

Tujuh tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam tersangka dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial WH (18), NM (18), JU (17), IBA (17), ZU (22), RU (17), dan MZ (16).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, antara lain, 3 unit sepeda motor, 1 bilah parang, batu kali dan pecahan bata, 2 anak busur, 1 pangkai busur.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Bersama Menhub dan Menteri PMK Kunjungi Pelabuhan Merak

AKBP Andi Erma Suryono mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kelompok remaja Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri.

“Motif kejadian adanya kesalahpahaman anak Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri di mana saat saudara Zulfikar melintas di jalan Adipura sempat di parangi oleh anak Jalan Adipura sekitar jam 01.00 WITA selanjutnya sekitar jam 04.00 Wita kelompok anak alan Muhammad Jufri melakukan penyerangan kepada kelompok anak di Jalan Adipura,” ungkap AKBP Andi Erma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling
Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 
KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:18 WITA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:05 WITA

Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:15 WITA

LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 

Berita Terbaru