Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu di Daerah Lainnya

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Per hari ini, Rabu (27/10/2021), tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, Rabu (27/10/2021) secara virtual.

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” imbuh Abdul Kadir.

Baca Juga:  A Beginner's Guide to Horizontal Analysis

Abdul Kadir mengatakan, sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” ujarnya.

Jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Kadir.

(HUMAS KEMENKES/UN)

Sumber: https://setkab.go.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolrestabes Makassar Menekankan “Polisi Bersama Masyarakat” Senantiasa Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Tak Tinggal Diam, Polsek Mariso Buru Pelaku Penikaman di Jalan Kakatua
Cegah Kejahatan Jalanan, Unit Resmob Polsek Rappocini Intensifkan Patroli Malam
Dr. H. Rahman Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Patroli Berujung Penyerangan, Resmob Mamajang Amankan Dua Pemuda
Rahman Dorong 10 Strategi Dongkrak Kunjungan Wisata ke Berau
Patroli Malam Polsek Tallo Sasar Sejumlah Titik Rawan, Kamtibmas Tetap Kondusif
20 Motor Berknalpot Brong Terjaring Cipkon Polsek Manggala di Antang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:03 WITA

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolrestabes Makassar Menekankan “Polisi Bersama Masyarakat” Senantiasa Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:52 WITA

Tak Tinggal Diam, Polsek Mariso Buru Pelaku Penikaman di Jalan Kakatua

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:39 WITA

Cegah Kejahatan Jalanan, Unit Resmob Polsek Rappocini Intensifkan Patroli Malam

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:42 WITA

Dr. H. Rahman Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Patroli Berujung Penyerangan, Resmob Mamajang Amankan Dua Pemuda

Berita Terbaru