Kapolri Putuskan 14 Polsek Di Sulsel, Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,Lensa-Rakyat.Com | Sebanyak 14 Polsek di wilayah hukum Polda Sulsel diputuskan tidak melakukan Penyidikan dan hanya untuk  pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Keempat belas Polsek tersebut yaitu, Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra), Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara),

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikeluarkan bersama  dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga:  Kapolres Enrekang Melakukan Kunjungan dan Monitoring Kampung Tangguh Massenrempulu Balla Ewako di 3 lokasi

Dilanjutkannya, Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan Keputusan itu. Menurutnya, keputusan tersebut juga berdasarkan, beberapa kriteria pada Polsek tersebut, diantaranya Polsek hanya menerima Maksimal 10  LP pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 Jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.

Selain itu, lanjut Kabid Humas,  juga berdasar Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber ( Humas Polda sulsel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kerukunan dan Waspada Kebakaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga di Kebun
Disela Kegiatan Melayat Warga Yang Berduka, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga soal Bahaya Kebakaran
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.
Edukasi Generasi Z dan Alpa, Biro SDM Polda Sulsel Sosialiasi Program AI*
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WITA

Jaga Kerukunan dan Waspada Kebakaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga di Kebun

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:32 WITA

Disela Kegiatan Melayat Warga Yang Berduka, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga soal Bahaya Kebakaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:46 WITA

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:32 WITA

Edukasi Generasi Z dan Alpa, Biro SDM Polda Sulsel Sosialiasi Program AI*

Berita Terbaru