Kapolri Putuskan 14 Polsek Di Sulsel, Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- Penulis

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,Lensa-Rakyat.Com | Sebanyak 14 Polsek di wilayah hukum Polda Sulsel diputuskan tidak melakukan Penyidikan dan hanya untuk  pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Keempat belas Polsek tersebut yaitu, Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra), Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara),

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikeluarkan bersama  dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga:  DiKabarkan Presiden RI akan Berkunjung Di Muna dan Mubar, Pemda Muna Gelar Rapat Persiapan

Dilanjutkannya, Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan Keputusan itu. Menurutnya, keputusan tersebut juga berdasarkan, beberapa kriteria pada Polsek tersebut, diantaranya Polsek hanya menerima Maksimal 10  LP pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 Jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.

Selain itu, lanjut Kabid Humas,  juga berdasar Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber ( Humas Polda sulsel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Magrib Kapolres Jeneponto, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Pallantikang.
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan
Hari Pertama Bertugas, Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulsel Ajak Personel Jaga dan Pertahankan Kebersihan*
Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Polres Jeneponto Gelar Commader Wish, Kapolres Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:50 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Pallantikang.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:45 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:36 WITA

Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:30 WITA

Hari Pertama Bertugas, Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulsel Ajak Personel Jaga dan Pertahankan Kebersihan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:15 WITA

Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia

Berita Terbaru