Kasus Kekerasan Anak Di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel: 2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya dan kerabat  terdekatnya yang terjadi di Lingk Lembang Panai Kel Gantarang Kec Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siamg

E.Zulpan menerangkan , bahwa kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 03 September 2021.”Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi ,”ungkapnya


Sementara Hari ini, Sabtu 4 September 2021, lanjut E .Zulpan , dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. terang E Zulpan , Minggu (5/09/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab .Gowa .dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa . “Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan ,”pungkasnya

E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama  agar kasus seperti  ini tidak  terulang lagi

Diakhir keterangannya,   E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Serentak Bawang Putih dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dukung Percepatan Swasembada Nasional
Cegah Pelanggaran, Sipropam Polrestabes Makassar Sidak HP Personel Terkait Judol dan Pinjol
Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Forkopimda Sulsel untuk Korban Gempa NTT
Pererat Sinergi Perbankan Daerah, Direktur Bank Sulawesi Danajaya Hadiri HUT ke-10 KC Bank Banten Makassar
Kapolrestabes Makassar Hadiri Malam Ramah Tamah Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polsek Tallo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Lahan Tony Gosal, Warga Langsung Lapor ke SPKT
Polsek Tallo Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Lahan Tony Gosal
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Serentak Bawang Putih dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dukung Percepatan Swasembada Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:13 WITA

Cegah Pelanggaran, Sipropam Polrestabes Makassar Sidak HP Personel Terkait Judol dan Pinjol

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Forkopimda Sulsel untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Pererat Sinergi Perbankan Daerah, Direktur Bank Sulawesi Danajaya Hadiri HUT ke-10 KC Bank Banten Makassar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:42 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Malam Ramah Tamah Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru