Refleksi Hardiknas: Akses Pendidikan Berkeadilan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Negara

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA RAKYAT.COM, Dr. Can Imam Muhajir, S.H., M.H., Salah Satu Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak PendidikanDalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026,

Dr. Can Imam Muhajir, S.H., M.H., yang juga merupakan salah satu mahasiswa pascasarjana program doktor, menyampaikan kritik tegas terhadap kondisi pendidikan nasional yang dinilai masih jauh dari prinsip keadilan konstitusional.

Menurutnya, pendidikan bukan sekadar program formal negara, melainkan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan wajib dipenuhi tanpa diskriminasi. Namun hingga saat ini, realitas menunjukkan masih adanya ketimpangan akses, khususnya bagi masyarakat miskin dan anak yatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika negara tidak mampu memastikan akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara, maka itu bukan sekadar kekurangan kebijakan, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.

Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar:

– Ketimpangan fasilitas pendidikan antara daerah dan perkotaan

– Beban biaya pendidikan yang masih memberatkan masyarakat

– Minimnya keberpihakan kebijakan terhadap kelompok rentan

Sebagai salah satu mahasiswa pascasarjana program doktor, ia menilai bahwa pendekatan kebijakan pendidikan selama ini cenderung administratif dan belum menyentuh akar persoalan keadilan sosial.

Baca Juga:  Dies Natalis GMNI Ke 71 Tahun, Spirit Merawat Api Perjuangan

“Pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika pasar semata. Ketika pendidikan dikomersialisasikan tanpa kontrol, maka yang terjadi adalah eksklusi terhadap kelompok lemah,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, yang seharusnya dapat diuji dan dimintakan pertanggungjawaban.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh sekadar hadir dalam seremoni tahunan tanpa langkah konkret.

Oleh karena itu, ia mendesak:

1. Negara menjamin akses pendidikan gratis yang benar-benar merata

2. Menghapus praktik diskriminatif dalam sistem pendidikan

3. Memberikan perlindungan prioritas kepada masyarakat miskin dan anak yatim

4. Menjalankan kebijakan pendidikan yang berorientasi pada keadilan sosial

“Hardiknas harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perayaan simbolik. Jika ketimpangan terus dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan keras:

“Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Dan ketika hak itu diabaikan, negara wajib dimintai pertanggungjawaban—baik secara moral maupun hukum.”

(Red/Hsb)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
1 Dekade GMNI Kendari, Jalan Panjang Perjuangan dan Pengabdian
Muna dan Batas Ekologisnya Sawit Bukan Pilihan Rasional
Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas
Ketika Hakim Mengabaikan Alat Bukti Menguji Batas Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
Mengusir Wartawan dari Acara Negara: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi Lokal
Sejarah Terukir, Perempuan Lahir di Gelanggang Politik dan Podium Kampus
Hari Guru Nasional 25 November 2025: Momentum Menghargai Dedikasi Pahlawan Pendidikan di Era Transformasi Digital
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:56 WITA

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WITA

Refleksi Hardiknas: Akses Pendidikan Berkeadilan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Negara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:24 WITA

1 Dekade GMNI Kendari, Jalan Panjang Perjuangan dan Pengabdian

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:35 WITA

Muna dan Batas Ekologisnya Sawit Bukan Pilihan Rasional

Senin, 26 Januari 2026 - 06:24 WITA

Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights