UU Jalan Jawaban Kebutuhan Hukum Pembangunan Jalan

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan laporan Komisi V DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Ridwan menyatakan, RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok.

“Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemda, Pemprov maupun Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16,” ujar Ridwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Poin kedua, adapun dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan pembangunan jalan desa pada Pasal 16 A. Selanjutnya, RUU juga mengatur pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan atau Pemda dapat dilaksanakan oleh Pemda pada tingkat dibawahnya dan Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan pada Pasal 30.

Keempat, RUU ini mencantumkan muatan tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat (Pasal 35 A). Selain itu, dalam pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa yang tertuang pada Pasal 35 D.

“Kelima, dalam RUU ini terdapat pengaturan mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dalam Pasal 48 Ayat 3. Pada kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol diluar dua tahun sekali pada Pasal 48 Ayat 4,” tandas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini. (pun/sf)

Sumber ( PARIPURNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi
Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi
Menaker Yassierli Dorong Pekerja Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi di Era AI Produktivitas dan Inovasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global
Satpas SIM Polrestabes Makassar Resmi Layani Penerbitan SIM C1
Irdam XIV/Hasanuddin Pimpin Harkitnas ke-118, Tekankan Persatuan dan Kedaulatan Bangsa
Pelaku Penganiayaan Driver Maxim dengan Busur Panah Diamankan Polsek Manggala
Jam Pulang Sekolah Jadi Perhatian, Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran
Tripika Menyapa Kecamatan Mamajang Jadi Wadah Dialog Warga dan Aparat di Sambung Jawa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:35 WITA

Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46 WITA

Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:38 WITA

Menaker Yassierli Dorong Pekerja Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi di Era AI Produktivitas dan Inovasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WITA

Satpas SIM Polrestabes Makassar Resmi Layani Penerbitan SIM C1

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:49 WITA

Irdam XIV/Hasanuddin Pimpin Harkitnas ke-118, Tekankan Persatuan dan Kedaulatan Bangsa

Berita Terbaru

NASIONAL

Menaker Yassierli Lantik 976 ASN Kemnaker di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:51 WITA