Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Investasi Ilegal dengan Modus Suntik Modal Alat Kesehatan

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi ileggal modal Alkes di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod Alkes. Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, ” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22).

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ternyata tender dan SPK yang dibuat tersangka ini bohong semua. Kami telah menerima laporan 283 korban dan total kerugian dari korban Rp 503 M, ” tutur Jenderal Bintang Satu.

Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (

Baca Juga:  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 534 kg Jaringan Lintas Sumatera

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi ileggal modal Alkes di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod Alkes. Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, ” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22).

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.

“Ternyata tender dan SPK yang dibuat tersangka ini bohong semua. Kami telah menerima laporan 283 korban dan total kerugian dari korban Rp 503 M, ” tutur Jenderal Bintang Satu.

Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru