Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Investasi Ilegal dengan Modus Suntik Modal Alat Kesehatan

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi ileggal modal Alkes di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod Alkes. Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, ” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22).

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ternyata tender dan SPK yang dibuat tersangka ini bohong semua. Kami telah menerima laporan 283 korban dan total kerugian dari korban Rp 503 M, ” tutur Jenderal Bintang Satu.

Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (

Baca Juga:  Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi ileggal modal Alkes di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod Alkes. Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, ” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22).

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.

“Ternyata tender dan SPK yang dibuat tersangka ini bohong semua. Kami telah menerima laporan 283 korban dan total kerugian dari korban Rp 503 M, ” tutur Jenderal Bintang Satu.

Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Kasat Binmas Gelar Safari Jumat di Mesjid Nurul Amin, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Polres Maros Gelar Doa Bersama Sambut Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:17 WITA

Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:21 WITA

Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights